Kecelakaan ringan ( minor accident ) merupakan Kecelakaan tambang yang mengakibatkan luka ringan dan korban dapat bekerja kembali setelah lebih dari 24 jam dan kurang dari 3 hari, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kecelakaan ringan ( minor accident ) merupakan Kecelakaan tambang yang mengakibatkan luka ringan dan korban dapat bekerja kembali setelah lebih dari 24 jam dan kurang dari 3 hari, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku