Anak Perusahaan (Subsidiary Company) merupakan Setiap perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan induk yang memiliki saham di atas 50%
Anak Perusahaan (Subsidiary Company) merupakan Setiap perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan induk yang memiliki saham di atas 50%