Kontak karya ( contract of work ) merupakan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha pertambangan umum, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif
Kontak karya ( contract of work ) merupakan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha pertambangan umum, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif